Petugas Amankan 8.400 Botol Miras yang Akan Diedarkan di Garut, Nilainya Capai Ratusan Juta

26 November 2023, 20:30 WIB
Bupati Garut Rudy Gunawan seusai memimpin Apel Pagi di lingkup Satpol PP Kabupaten Garut, Kamis 23 November 2023. /HUMAS GARUT



MAPAY BANDUNG - Sebanyak 8.400 botol lebih minuman keras (miras) yang diduga akan diedarkan di Kabupaten Garut diamankan petugas gabungan dari Satpol PP Kabupaten Garut dan Polres Garut. Hasil penyitaan ini, jika diuangkan, mencapai angka Rp300 juta.

Tindakan itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat, yang melarang miras dengan kandungan alkohol di atas 0%.

Bupati Garut Rudy Gunawan menyebut, hasil pengamanan menunjukkan bahwa sejumlah miras melampaui batas tersebut, dengan beberapa mencapai lebih dari 4.5%, dan ada yang alkoholnya tidak terukur.

"Kita lakukan proses penyidikan, nanti kita selesaikan ke kejaksaan dan pengadilan (karena) melanggar Perda," ujar Rudy seusai memimpin Apel Pagi di lingkup Satpol PP Kabupaten Garut, Kamis 23 November 2023.

Baca Juga: Berusia 113 Tahun, Ini Bioskop Tertua di Bandung, Sudah Tahu Belum?

Rudy menegaskan komitmennya tidak memberikan ruang untuk peredaran miras di Kabupaten Garut, guna mewujudkan Kabupaten Garut 0% untuk minuman beralkohol.

"Tidak boleh, tidak memberikan peluang, tidak ada ruang, di Garut itu 0%, makanya hiburan-hiburan malam, dengan dalih apapun sudahlah nanti akan diganggu kok, masyarakat ada dasar hukumnya mengganggu mereka, sedangkan usaha itu harus kondusif, makanya hiburan-hiburan malam dengan dalih apapun janganlah di Garut," ucapnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menjelaskan penemuan miras ini berawal dari patroli Satpol PP yang melihat kegiatan mencurigakan di dua toko di perkotaan.

Setelah pemeriksaan, ternyata barang yang diturunkan merupakan miras. Tim patroli segera melibatkan tim penyidik untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Saat itu melapor langsung ke saya dan saya langsung tim dari penegakan PPNS diterjunkan ke lapangan, terus saya juga bersama dari polisi saat itu, bersama-sama langsung ke lapangan dengan dari polres, karena kebetulan kemarin waktu saya menerima laporan itu, kita lagi sama-sama dengan tim dari kepolisian, lagi pengamanan di Setda, karena ada yang melaksanakan audiensi," katanya.

Baca Juga: Kadinkes Kota Bandung Pastikan Program Nyamuk Wolbachia Aman

Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dan menginterogasi sopir truk yang mengangkut miras tersebut.

Meski saksi menyatakan miras akan didistribusikan ke luar daerah, barang bukti tetap diamankan karena TKP berada di Kabupaten Garut.

Usep Basuki Eko menyebutkan, pemilik toko belum diamankan, dan penyelidikan masih berkembang melalui keterangan supir.

Denda maksimal bagi pelanggar Perda ini adalah 50 juta rupiah atau kurungan selama 6 bulan, namun, Eko berharap hukuman lebih berat diberikan ke depan untuk memberikan efek jera, terutama bagi residivis.***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler