Soal Kenaikan UMK 2024 di Jabar, Bey Machmudin: Kita Carikan Solusi

24 November 2023, 16:00 WIB
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meminta semua pihak mengedepankan dialog yang konstruktif untuk menentukan UMK 2024 /Ilustrasi Pixabay

MAPAY BANDUNG - Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meminta semua pihak mengedepankan dialog yang konstruktif untuk menentukan UMK 2024 di seluruh Kabupaten dan Kota. Bey juga mengimbau semua pihak untuk sabar dan dapat menahan diri soal penetapan UMK 2024 di Jabar tersebut.

"Diharapkan semua pihak untuk mengedepankan dialog yang konstruktif sehingga segala isu dan perdebatan akan kita carikan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak," ucap Bey, Kamis 23 November 2023.

"Sebagai Pj. Gubernur, saya akan melakukan langkah-langkah strategis untuk hal ini dengan tetap mengedepankan hubungan industrial yang harmonis dan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku," imbuhnya.

 

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Sabtu 25 November, Ada Big Match Man City vs Liverpool

Sebelumnya, pada tanggal 21 November 2023, Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Jawa Barat sebesar Rp2.057.495.

UMP 2024 Jabar naik 3,57 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.986.670, atau kenaikannya Rp70.825.

Perhitungan UMP 2024 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Penetapan upah minimum kabupaten/kota yang paling lambat akan diumumkan pada 30 November.

 

Baca Juga: Terjadi Kecelakaan di Baleendah Bandung Jumat Hari Ini, Dua Pengendara Motor Jadi Korban

Hingga saat ini kabupaten/kota sedang melaksanakan perumusan rekomendasi, dan ada yang sudah membuat rekomendasi UMK 2024 kepada Penjabat Gubernur Bey Machmudin, yaitu kota sukabumi, kota banjar dan Kab. Ciamis yang merekomendasikan dengan mendasarkan pada PP 51/2023, Kabupaten Subang dan Kabupaten Karawang merekomendasikan kenaikan UMK 2024 sesuai dengan tuntutan pekerja.

Semua rekomendasi dari kabupaten/kota tersebut direncanakan akan dibahas pada 27 November sebelum ditetapkan pada 30 November 2023.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler