Camat di Garut Diancam Sanksi Jika Kecamatannya Tak Bebas dari BAB Sembarangan

25 Februari 2021, 08:50 WIB
Bupati Garut, Rudy Gunawan (kiri), saat memberikan penghargaan kepada Camat Lewigoong Asep Suhendar dalam acara Deklarasi Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) dan Bebas ODF Kecamatan Leuwigoong yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut. /Humas Pemda Garut/

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) ingin daerahnya bebas Open Defecation Free (ODF) atau Buang Air Besar Sembarangan (BABS).

Hal ini dilakukan Pemkab Garut sebagai langkah yang dilakukan dalam rangka mempersiapkan diri untuk mengikuti penilaian Kabupaten Sehat Tingkat Jawa Barat.

Demi tercapainya target itu, Bupati Garut, Rudy Gunawan tidak segan akan memberikan sanksi tegas jika dalam kurun waktu 1 tahun camat yang memimpin wilayah kecamatan tidak bisa bebas ODF di tahun 2022 nanti.

Baca Juga: Jumlahnya Masih Kurang, Dishub Akan Tambah Jumlah Lampu PJU di Kota Cimahi

“Saya berharap STBM Sanitasi Total berbasis masyarakat ini saya akan melakukan Punishment terhadap camat dan saya sudah bicara kepala Sekda (Sekretaris Daerah) baru (Nurdin Yana) supaya ini diperhatikan kalau seandainya sampai dengan Hari Ulang Tahun Garut karena pada waktu kemarin ada penilaian, tahun depan kita akan punishment di Ulang Tahun Garut yang ke-208 kalau camat itu tidak bisa meng-ODF-kan setelah dikasih waktu 12 bulan dari mulai hari ini, awas saya akan turunkan menjadi staf biasa,” ujar Rudy dalam keterangan yang dikutip mapaybandung.com dari laman resmi Pemkab Garut hari ini, Kamis 25 Februari 2021.

Saat ini, lanjut Rudy, di Kabupaten Garut baru ada 5 kecamatan yang baru mendeklarasikan bebas ODF dari total 42 kecamatan di Kabupaten Garut.

“ODF itu dilaksanakan secara berjenjang tingkat desa, tingkat kelurahan, baru kecamatannya melakukan deklarasi, kalau desa dan kelurahannya semua telah (bebas) ODF, ini adanya 5 kecamatan dari 42 kecamatan, makan nya saya datang ke sini itu untuk memberikan support kepada Pak Asep (Camat Leuwigoong) yang hari ini adalah hari di mana Kecamatan Leuwigoong adalah kecamatan kelima yang mendeklarasikan semuanya sebagai kecamatan (bebas) ODF, masih ada 37 lagi kecamatan,” ucapnya.

Baca Juga: Demi Meningkatkan Kepatuhan Menggunakan Masker, Pemerintah Bagikan 35 Juta Masker kepada Masyarakat

Sementara itu, Camat Leuwigoong, Asep Suhendar, mengatakan di penghujung tahun 2020 kemarin masih ada 3 desa yang belum mendeklarasikan stop buang air besar sembarangan.

“Perlu kami laporkan kepada Bapak Bupati bahwa genap kurang lebih 6 bulan saya mendapat kepercayaan ditugaskan di Kecamatan Leuwigoong, di akhir 2020 dari 8 desa masih ada 3 desa yang belum mendeklarasikan stop buang air besar sembarangan baru 5 desa, pada akhir Desember 2020 kami sepakat dengan para Kepala Desa dan seluruh lapisan warga masyarakat dilaksanakanlah 2 desa, Desa Sindangsari dan Desa Karangsari yang tempatnya di Karangsari,” ucap Asep dalam laporannya.

Baca Juga: Hasil Liga Champions Dini Hari Tadi: Real Madrid dan Manchester City Raih Kemenangan di Kandang Lawan

Untuk saat ini, lanjut Asep, seluruh masyakat Kecamatan Leuwigoong siap mengubah perilaku dengan mendeklarasikan stop buang air besar sembarangan.

“Saat ini sudah disepakati ini bentuk tasyakur binikmah kepada Allah SWT bertepatan dengan 16 Februari 2021 Garut genap usianya 208 tahun, ini merupakan kado terindah dari kami untuk Kabupaten Garut, bapak Bupati sekeluarga yaitu dengan siapnya warga masyarakat merubah perilaku yang tadinya tidak begitu sehat, sekarang dengan stop buang air sembarangan dengan ditutupnya atau berakhirnya Desa Leuwigoong sebagai bungsu, kami pun saat ini bertekad bersama-sama untuk mendeklarasikan kecamatan yang bebas dari buang air besar sembarangan,” pungkasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler