Demi Meningkatkan Kepatuhan Menggunakan Masker, Pemerintah Bagikan 35 Juta Masker kepada Masyarakat

- 25 Februari 2021, 07:25 WIB
Menperin Airlangga Hartanto ketika menghadiri acara memberikan 35 juta masker melalui TNI dan Polri.
Menperin Airlangga Hartanto ketika menghadiri acara memberikan 35 juta masker melalui TNI dan Polri. /kemenperin.go.id

MAPAY BANDUNG - Sebanyak 35 juta masker diserahkan pemerintah kepada masyarakat Indonesia melalui TNI.

Penyerahan 35 juta masker untuk masyarakat ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan warga terhadap penggunaan masker di tengah pandemi covid-19.

Ketua Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) Airlangga Hartarto berharap pemberian masker ini dapat membantu pengkondisian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, demi cepat pulihnya kesehatan masyarakat, sekaligus mendukung produktivitas industri tekstil nasional.

Baca Juga: Hasil Liga Champions Dini Hari Tadi: Real Madrid dan Manchester City Raih Kemenangan di Kandang Lawan

“Saya mengucapkan terima kasih atas komitmen Kementerian Perindustrian yang mendorong terwujudnya bantuan ini. Saya berharap ke depan APBN kita khususnya melalui anggaran PCPEN tidak hanya dapat mendorong penguatan ekonomi nasional, namun juga dapat menciptakan Indonesia yang sehat, maju dan produktif,” ujar Airlangga pada simbolis penyerahan masker kepada TNI, Rabu 24 Februari 2021 kemarin.

Selain itu, Airlangga juga mengapresiasi dukungan TNI dan Polri dalam upaya menangani pandemi dan memulihkan ekonomi.

“Kami berterima kasih atas keterlibatan TNI dan Polri yang sangat sentral dalam menyukseskan program PPKM Mikro. Hal ini memperkuat upaya pemerintah dalam pelaksanaan Testing, Tracing, dan Treatment (3T),” tuturnya.

Baca Juga: Terjadi Longsor di Kutawaringin Bandung, Dinding Rumah Warga Jebol

Sementara itu, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, sebagai upaya untuk terus berkontribusi positif pada perekonomian, Kemenperin mengeluarkan berbagai kebijakan strategis untuk mendukung percepatan penanganan COVID-19, antara lain pemberian Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), penurunan harga gas untuk industri, serta pembebasan pembayaran minimum listrik untuk pelaku industri.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x