Besok Vaksinasi Dimulai, Tagar #TolakDivaksinSinovac Trending Topic di Twitter

12 Januari 2021, 16:00 WIB
MUI nyatakan vaksin Covid-19 Sinovac halal.* /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar/


MAPAY BANDUNG - Tagar  menjadi trending topic di lini masa Twitter hari ini, Selasa 12 Januari 2021.

Tagar tersebut trending dibicarakan netizen Twitter dengan jumlah cuitan mencapai 13 ribu lebih tweets pada hari ini.

Padahal sehari sebelumnya, Senin 11 Januari 2021, BPOM resmi mengeluarkan izin pengunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) vaksin Covid-19 buatan Sinovac, Cina. Bahkan esok hari, Rabu 13 Januari 2021 vaksinasi akan dimulai dengan Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang disuntik.

Baca Juga: VIRAL Nakes di Purwakarta Tolak Vaksin Covid-19, Ridwan Kamil: Jangan Main-main Isu Sensitif!

Baca Juga: Vaksin Corona Buatan Sinovac Resmi Bisa Digunakan Untuk Masyarakat, Efikasinya 65 Persen

Komentar netizen soal #TolakDivaksinSinovac beragam, tapi jika dilihat secara umum banyak dari mereka tidak percaya bahwa vaksin buatan Cina tersebut aman digunakan untuk masyarakat.

Pasalnya vaksin Sinovac ini efikasinya 65 persen, seperti yang disampaikan oleh BPOM. Hal ini membuat sebagian masyarakat kurang percaya dengan vaksin tersebut.

"Kalo ada yg lebih efektif kenapa pakai yg kurang efektif, negara tetangga dan banyak negara maju lainnya bisa pakai yg lebih efektif, kenapa kita gak bisa ? Kenapa dengan indonesiaku ?," cuit pemilik akun @BeATtraveller.

Baca Juga: Kemenhub Pastikan SJ 182 Dalam Kondisi Laik Terbang

Selain itu, ada juga yang mengunggah isi Pasal 5 dari UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Salah satu yang digaungkan adalah Pasal 5 nomor 1 yaitu "Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya"

"#TolakDivaksinSinovac BERHAK NOLAK YA HYUNG TANPA HARUS DI DENDA YANG KATANYE SAMPE 7 JUTA KALO NOLAK HHHHHHH," cuit @Chaaayank_

Baca Juga: Sang Manajer Benarkan Raffi Ahmad Dihubungi Pemerintah Ikut Suntik Vaksin di Gelombang Pertama

Lantas bolehkah masyarakat menolak vaksin?

Dalam sebuah webinar yang diunggah Youtube PB IDI pada Sabtu 9 Januari 2021, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Oemar Sharif Hiariej mengatakan, setiap masyarakat wajib turut serta dalam program vaksinasi. Jika menolak maka pemerintah akan memberikan sanksi pidana.

Sanksi yang dimaksud mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan menjelaskan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

Baca Juga: Kabupaten Bandung Barat Suntik Vaksin pada 954 Ribu Orang 22 Januari 2021

"Hukuman pidana akan menjadi alternatif paling akhir untuk diterapkan. Hal itu bisa dilakukan setelah instrumen penegakan hukum lain tak berfungsi," ucapnya.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan sanksi Rp5 juta bagi warganya yang menolak vaksinasi Covid-19.

Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria mengungkapkan, landasaan hukumnya adalah UU Kesehatan hingga Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanganan Covid-19.

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ini Isi Kandungan Vaksin Covid-19 Sinovac Buatan Cina

"Pemerintah memiliki UU Kesehatan, Kekarantinaan, kemudian ada PSBB yang jadi landasan kami untuk berbagai sikap dan kebijakan termasuk Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanganan COVID-19," ujar Riza, Rabu 6 Januari 2021.

Pasal 30 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid19 DKI Jakarta mengamanatkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19 dapat dipidana dengan denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler