Menurut BPOM, selain penggunaan obat, beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut antara lain infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19.
Sebagai bentuk tindak lanjut terhadap hasil uji 5 obat sirup yang telah dilarang beredar, BPOM memerintahkan kepada industri farmasi untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk.
Tak hanya itu, BPOM telah memerintahkan kepada semua industri farmasi lain yang memiliki sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG untuk melaporkan hasil pengujian mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha.***