Buka Ibadah Umroh 1443 H, Arab Saudi Izinkan 2 Juta Jamaah Luar Negeri per Bulan

- 8 Agustus 2021, 11:45 WIB
Ilustrasi umrah atau haji.
Ilustrasi umrah atau haji. / PRFM

Syarat lainnya, seperti pendaftaran izin Ibadah Umroh 1443 H, ziarahm dan Salat di Raudhah dan Masjid Al haram dilakukan melalui aplikasi Eatmarna atau Tawakalana.

Sementara itu, jamaah berusia di bawah 18 tahun belum diperkenankan memasuki Haramain Sharifain.

"- Immunisation against COVID-19 mandatory requirement
- Booking of Umrah permits, Ziyarah and Prayers at Rawdah and Masjid Al Haram through Eatmarna or Tawakalana
- Children under 18 years old not allowed to enter Haramain Sharifain," cuit lanjutan @hsharifain.

Baca Juga: Biaya Keamanan Beberapa Perusahan Teknologi Ini Malah Membengkak Saat Pandemi

Baca Juga: 5 Provinsi Ini Harus Hati-Hati Atas Lonjakan Kasus Positif Covid-19, Jokowi: Kita Butuh Respon Cepat

Sampai berita ini turunkan, belum ada keputusan resmi mengenai rencana teknis pemberangkatan jamaah umroh asal Indonesia.

Sebelumnya pada 31 Juli 2021 dalam pembahasan Kementerian Agama (Kemenag) dengan KJRI Jeddah, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) serta pihak terkait secara virtual, disepakati bahwa saat ini Indonesia akan memprioritaskan penanganan Covid-19.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PRFM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah