Syarat lainnya, seperti pendaftaran izin Ibadah Umroh 1443 H, ziarahm dan Salat di Raudhah dan Masjid Al haram dilakukan melalui aplikasi Eatmarna atau Tawakalana.
Sementara itu, jamaah berusia di bawah 18 tahun belum diperkenankan memasuki Haramain Sharifain.
"- Immunisation against COVID-19 mandatory requirement
- Booking of Umrah permits, Ziyarah and Prayers at Rawdah and Masjid Al Haram through Eatmarna or Tawakalana
- Children under 18 years old not allowed to enter Haramain Sharifain," cuit lanjutan @hsharifain.
Baca Juga: Biaya Keamanan Beberapa Perusahan Teknologi Ini Malah Membengkak Saat Pandemi
Baca Juga: 5 Provinsi Ini Harus Hati-Hati Atas Lonjakan Kasus Positif Covid-19, Jokowi: Kita Butuh Respon Cepat
Sampai berita ini turunkan, belum ada keputusan resmi mengenai rencana teknis pemberangkatan jamaah umroh asal Indonesia.
Sebelumnya pada 31 Juli 2021 dalam pembahasan Kementerian Agama (Kemenag) dengan KJRI Jeddah, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) serta pihak terkait secara virtual, disepakati bahwa saat ini Indonesia akan memprioritaskan penanganan Covid-19.***