MAPAY BANDUNG - Mulai awal Desember 2021 nanti, Kerajaan Arab Saudi memperbolehkan Warga Negara Indonesia (WNI) masuk negaranya tanpa perlu menjalani karantina.
Selain Indonesia, ada lima negara lainnya yang diperbolehkan Kerajaan Arab Saudi masuk ke negaranya, tanpa perlu karantina.
Hal ini berdasarkan hasil yang telah diputuskan oleh Saudy Press Agency.
Baca Juga: Jangan Berani Coba! 4 Macam Santet Ini Bisa Bikin Korbannya Jadi Sial
Dilansir MapayBandung.com dari PMJ News, Jumat 26 November 2021, kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Desember 2021 pukul 01.00 dini hari.
Selain Indonesia, ada lima negara lainnya yang diperbolehkan Kerajaan Arab Saudi masuk ke negaranya, tanpa perlu karantina.
Kelima negara tersebut antara lain Pakistan, India, Mesir, Brazil, dan Vietnam.
Baca Juga: Ditegur Karena Gak Pakai Helm, Pemotor di Bandung Ini Malah Acungkan Jari Tengah, Videonya Viral
Baca Juga: Spoiler Happiness Episode 7: Rahasia Yoon Sae Beom Akan Terungkap, Suasana Apartemen Makin Mencekam
Kebijakan ini diambil Kerajaan Arab Saudi, pasca menindaklanjuti situasi pandemi Covid-19 secara lokal dan global.
"Semua prosedur dan tindakan harus mematuhi aturan serta evaluasi yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan,” terang sumber dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.
Namun, apabila ada warga dari keenam negara yang telah disebutkan ini akan melakukan perjalanan sebelum 1 Desember, maka tetap akan diberlakukan karantina selama 5 hari setibanya di Arab Saudi.
Baca Juga: Soal Ribut Hak Asuh dan Waris Anak Vanessa Angel, Denny Darko Beberkan Hal Tak Terduga Ini
Aturan ini berlaku tanpa memandang status vaksinasi Covid-19.
Kerajaan Arab Saudi tetap mengingatkan kepada para pengunjungnya untuk mematuhi penerapan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.***