Korea Selatan Longgarkan Aturan Prokes Mulai 1 Juli, Restoran Boleh Buka Sampai Pukul 2 Dini Hari

20 Juni 2021, 20:13 WIB
Ilustrasi restoran di Korea Selatan. /pexels.com/Pixabay

MAPAY BANDUNG - Otoritas Korea Selatan mengumumkan akan melakukan pelonggaran aturan protokol kesehatan (prokes) mulai 1 Juli 2021.

Prokes yang dilonggarkan yaitu tentang aturan jaga jarak dan kembali diizinkannya pertemuan pribadi dengan jumlah tamu enam orang.

Menteri Kesehatan Kwon Deok-Cheoi menyebutkan, jam operasional restoran dan tempat hiburan malam juga dilonggarkan.

Baca Juga: Duh! Positif Corona di Jabar Hari Ini Melonjak 2.104 Kasus, Berikut Rinciannya

Nantinya, restoran dan tempat hiburan malam boleh buka hingga pukul 02.00 dini hari.

"Sistem jarak sosial yang baru adalah upaya untuk menemukan keseimbangan antara karantina dan pemulihan kehidupan sehari-hari di tengah pandemi Covid-19 yang berkepanjangan," kata Kwon Deok-Cheoi dalam pengarahan yang disiarkan televisi dikutip dari Reuters.

Baca Juga: Ronaldo Geser Botol Coca Cola, Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah Tentang Minuman Bersoda

Saat ini jam operasional restoran dan tempat hiburan malam di negeri ginseng masih dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

Sebagai uji coba, kebijakan pelonggaran Prokes ini akan diterapkan terlebih dahulu di ibu kota Seoul.

Sebelumnya, Korea Selatan melaporkan infeksi baru pada Sabtu 19 Juni sebanyak 429 kasus.

Baca Juga: Ada Pertanyaan Pilih Al-Quran atau Pancasila di TWK KPK, Fadli Zon: Ini Teknik Adu Domba

Dengan penambahan tersebut, sampai saat ini total positif Covid-19 di Korea Selatan berjumlah 151.149.

Dari angka tersebut, Badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea melaporkan jumlah kematian mencapai 2.002 orang.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: REUTERS

Tags

Terkini

Terpopuler