Sedangkan saat ini Kota Bandung tidak menerapkan aturan PPKM Level 3.
Kabid PDKT pada Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara pun memastikan pihaknya tak akan memberlakukan ganjil genap saat natal dan tahun baru (Nataru) 2022.
Aturan peniadaan ganjil genap ini berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca Juga: Recomended! Buah Manis Ini Sangat Dianjurkan untuk Dikonsumsi Penderita Maag Oleh dr. Saddam Ismail
"Selama Nataru tidak ada ganjil genap mulai tanggal 24 Desember 2021 s/d 2 Januari 2022," kata dia.
Namun demikian, Dishub memastikan bahwa pos pengamanan yang diadakan di puluhan titik di Kota Bandung bakal berlaku.
Pos pengamanan itu bertugas untuk mencegah kerumunan di Kota Bandung khususnya yang menjadi perhatian para wisatawan.***