CEK FAKTA: Tidak Ada Kompensasi Jika Cacat atau Meninggal Usai Divaksin? Simak Faktanya

- 5 Maret 2021, 15:31 WIB
CEK FAKTA: Tidak Ada Kompensasi Jika Cacat atau Meninggal Usai Divaksin? Simak Faktanya
CEK FAKTA: Tidak Ada Kompensasi Jika Cacat atau Meninggal Usai Divaksin? Simak Faktanya /Tangkapan layar



MAPAY BANDUNG - Di media sosial, beredar sebuah tangkapan layar percakapan WhatsApp dengan narasi yang mengklaim bahwa pemerintah tidak menyediakan kompensasi bagi yang mengalami kegagalan vaksin seperti efek jangka panjang atau meninggal dunia.

Unggahan yang ditulis dalam Bahasa Inggris tersebut mengatasnamakan Andrew Lee dari Singapura.

Unggahan tersebut disampaikan dengan format tanya jawab, salah satunya adalah pertanyaan terkait kompensasi kegagalan vaksinasi.

Lantas, apakah klaim yang menyebut bahwa pemerintah tidak menyediakan kompensasi bagi warga yang mengalami kegagalan vaksin benar atau salah? Simak faktanya.

Baca Juga: Rekomendasi Film Akhir Pekan, Jumanji: Welcome To The Jungle, Berpetualang di Papan Permainan Bersama The Rock

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Produk UMKM Kota Bandung Memiliki Peluang Lebih Luas untuk Tembus Mancanegara

Setelah ditelusuri, klaim yang menyebutkan pemerintah tidak menyediakan kompensasi bagi yang mengalami kegagalan vaksin seperti cacat atau meninggal dunia adalah tidak benar.

Dikutip MapayBandung.com dari Antara, Presiden Joko Widodo memberikan santunan bagi penerima vaksin corona yang mengalami cacat atau meninggal dunia usai disuntik.

Pemberian santunan tersebut tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

"Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk vaksin Covid-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah," bunyi Pasal 15B ayat 1 Perpres tersebut.

"Kompensasi sebagaimana dimaksud berupa santunan cacat atau santunan kematian," demikian bunyi Pasal 15B ayat 2.

Baca Juga: Banyak Warga Kota Bandung Jadi Pengangguran, Disnaker Lakukan Langkah Ini

Baca Juga: KABAR BAIK! Wapres Ma’ruf Amin Sebut Program Kartu Prakerja Dianggarkan Hingga Tahun 2022

Terkait kriteria, bentuk dan nilai besaran kompensasi ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.***

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x