HOAKS ATAU FAKTA: Dana Haji Digunakan Pemerintah Tanpa Sepengetahuan Jemaah

- 24 Februari 2021, 19:42 WIB
Ilustrasi umrah atau haji.
Ilustrasi umrah atau haji. / PRFM

Hasil pengembangan dari investasi Sukuk Negara telah dimanfaatkan secara optimal untuk memberikan pelayanan kepada Jemaah Haji Indonesia.

Baca Juga: Empat Momen yang Pas untuk Nikmati Camilan

Baca Juga: Presiden Jokowi : Tiga Tanggul Sungai Citarum Jebol, Dua Hari Harus Selesai

“Investasi BPKH pada Sukuk Negara sangat bermanfaat untuk pembiayaan kepada pelayanan Jemaah Haji Indonesia dan mengurangi sumber pembiayaan dari APBN,” tegas Anggito seperti dilansir mapaybandung.com dari laman BPKH, Rabu 24 Februari 2021.

Dipastikan Anggito, BPKH dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan haji.

Investasi dilakukan BPKH secara profesional, akuntabel, transparan dan dapat diakses informasinya pada laman resmi www.bpkh.go.id.

Dengan demikian, penggunaan dana haji yang dilakukan oleh BPKH dilakukan secara transparan dan bisa diakses secara terbuka oleh jemaah. Tidak seperti diinformasikan pengguna Facebook yang menyebut dana haji kerap digunakan tanpa sepengetahuan jemaah.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Kominfo BPKH


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x