Dilansir mapaybandung dari laman turnbackhoax, Sabtu 23 Januari 2021, informasi tersebut dibantah oleh Kepala Biro hukum, komunikasi, dan informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian.
Menurut Andi, surat sejenis juga sempat beredar pada tahun 2020. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menerima informasi, terlebih jika mengatasnamakan PANRB dan meminta sejumlah imbalan.
Baca Juga: Ini Dia Pelatih Baru Timnas Wanita Indonesia
Dengan demikian informasi yang beredar di Facebook terkait surat edaran dari Kementrian PANRB terkait pengangkatan Pegawai Honorer menjadi ASN tanpa melalui tahap seleksi tersebut tidak benar sehingga informasi tersebut masuk dalam kategori konten palsu.***