MAPAY BANDUNG - Viral di media sosial Facebook terkait sebuah surat berisi edaran dari Menteri PANRB terkait pengangkatan Pegawai Honorer menjadi ASN tanpa melalui tahapan tes.
Pada surat edaran tersebut juga mencantumkan nama Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.
Berikut narasi yang tersebar di media sosial facebook :
Baca Juga: Kalah Dua Set Langsung, Greysia Polii/Apriyani Rahayu Gagal ke Final Thailand Open 2021
Baca Juga: Ada Temuan Kasus Corona Baru, Gedung DPRD Kota Bandung Kembali 'Lockdown'
“MENTRI PENDAYAGUNAAN APARATUR SIPIL NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 257/01/2021
Sifat. : Penting
Perihal.: Pengangkatan tenaga Honorer
Yth.
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat
Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah
Berdasarkan Hasil Keputusan Hasil Keputusan Rapat Bersama Komixi X DPR Dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara memberikan kesempatan kepada tenaga Guru Honorer, Tenaga Administrasi, Penyuluh Pertanian dan Tenaga Honorer Kesehatan,Yang Umur 35 keatas. Untuk Diangkat Menjadi Pegawai Negeri Sipil. Tanpa Tes Bagi Yang Memenuhi Persyaratan. Untuk Lebih Jelasnya. Silahkan Konfirmasi Langsung Biro Perencanaan Kepegawaian BKN Pusat… dst.”
Baca Juga: Bertemu Ustadz Yusuf Mansur dan Gus Miftah, Ridwan Kamil Ingin Bangun Pesantren Tahfidz