CEK FAKTA: Pemerintah Perpanjang PPKM Darurat 17 Agustus 2021?

10 Juli 2021, 15:39 WIB
Berikut perubahan aturan terbaru Mendagri terkait PPKM Darurat, salah satunya sektor kritikal WFO 100 persen. /Twitter/@TMCPoldaMetro

MAPAY BANDUNG - Beredar kabar di internet soal perpanjangan PPKM Darurat.

Tak main-main, PPKM Darurat itu dikabarkan diperpanjang hingga HUT RI atau sampai 17 Agustus 2021.

Informasi itu diketahui menyebar di masyarakat yang mengakses media sosial seperti Twitter, Facebook, dan WhatsApp.

Lantas apakah informasi itu benar?

Berdasarkan pemantauan tim Mapay Bandung, informasi itu belum bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya.

Baca Juga: Berikut Hasil Undian Grup dan Jadwal Timnas Indonesia di AFC U-23 2022

Hingga artikel ini diturunkan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tak memberikan keterangan apapun soal perpanjangan PPKM Darurat sama sekali.

Menteri yang ditunjuk Presiden Joko Widodo jadi Koordinator PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali ini pun menyampaikan PPKM Darurat sejauh ini berakhir pada 20 Juli 2021.

Namun demikian, memang ada informasi terbaru tentang PPKM Darurat, yakni aturan masuk kerja pegawai di sektor esensial dan kritikal.

PPKM Darurat diperpanjang hingga 17 Agustus 2021 /Dok PRFMNEWS.

Baca Juga: Hasil Survei Kaspersky: Vaksin Covid-19 Kini Jadi Syarat Pengguna Kencan Online Bertemu Langsung

Selain itu aturan baru mengenai sistem kerja transportasi darat, laut, dan udara.

Artinya, tidak ada pernyataan dari pejabat publik di Indonesia yang menyebut PPKM Darurat diperpanjang hingga 17 Agustus 2021.

Dengan demikian kabar yang berseliweran di media sosial dan menyebut PPKM Darurat diperpanjang hingga 17 Agustus 2021 untuk saat ini dinilai sebagai kabar bohong atau hoaks.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler