HOAKS ATAU FAKTA: Dana Haji Digunakan Pemerintah Tanpa Sepengetahuan Jemaah

24 Februari 2021, 19:42 WIB
Ilustrasi umrah atau haji. / PRFM

MAPAY BANDUNG - Sebuah info di media sosial beredar dan bikin heboh warganet.

Info tersebut menyebutkan bahwa Pemerintah Indonesia menggunakan dana haji tanpa sepengetahuan jemaah.

Kabar bahwa Pemerintah Indonesia diklaim menggunakan dana haji diam-diam tanpa memberitahu jemaah, ini beredar pertama kali di media sosial Facebook.

Baca Juga: Pemerintah Kota Bandung Rumuskan 4 Faktor Penyebab Stunting, Apa Saja?

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Pemerintah Bakal Bangun Kembali Rumah yang Hilang Tersapu Banjir

Benarkah Pemerintah Indonesia menggunakan dana haji tanpa sepengetahuan jemaah? Berikut penelusuran faktanya.

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) – Anggito Abimanyu menginformasikan, bahwa sejak tahun 2009 oleh Kementerian Agama telah menempatkan dana haji pada Sukuk Negara dalam bentuk SDHI (Sukuk Dana Haji Indonesia) dan sejak tahun 2017.

Hoaks info yang menyebut pemerintah gunakan dana haji diam-diam tanpa sepengatahuan jemaah Dok Kominfo.

Anggito menyatakan, BPKH melakukan investasi dana haji berbasis syariah dalam bentuk SBSN-PBS (Project Based Sukuk), dengan akad Ijarah.

Hasil pengembangan dari investasi Sukuk Negara telah dimanfaatkan secara optimal untuk memberikan pelayanan kepada Jemaah Haji Indonesia.

Baca Juga: Empat Momen yang Pas untuk Nikmati Camilan

Baca Juga: Presiden Jokowi : Tiga Tanggul Sungai Citarum Jebol, Dua Hari Harus Selesai

“Investasi BPKH pada Sukuk Negara sangat bermanfaat untuk pembiayaan kepada pelayanan Jemaah Haji Indonesia dan mengurangi sumber pembiayaan dari APBN,” tegas Anggito seperti dilansir mapaybandung.com dari laman BPKH, Rabu 24 Februari 2021.

Dipastikan Anggito, BPKH dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan haji.

Investasi dilakukan BPKH secara profesional, akuntabel, transparan dan dapat diakses informasinya pada laman resmi www.bpkh.go.id.

Dengan demikian, penggunaan dana haji yang dilakukan oleh BPKH dilakukan secara transparan dan bisa diakses secara terbuka oleh jemaah. Tidak seperti diinformasikan pengguna Facebook yang menyebut dana haji kerap digunakan tanpa sepengetahuan jemaah.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Kominfo BPKH

Tags

Terkini

Terpopuler