3 Pelaku Pengeroyokan Anggota Satpol PP di Jalan Diponegoro Bandung Jalani Sidang Pemeriksaan

- 14 Juni 2024, 10:30 WIB
Tiga Pelaku Pengeroyokan Anggota Satpol PP Kota Bandung Jalani Sidang Pemeriksaan
Tiga Pelaku Pengeroyokan Anggota Satpol PP Kota Bandung Jalani Sidang Pemeriksaan /Diskominfo Kota Bandung

BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Tiga pelaku pengeroyokan terhadap anggota Satpol PP Kota Bandung telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya berinisial RK (43), IK (48), dan EK (50) telah diamankan Satreskrim Polrestabes Bandung.

Sebelumnya, berdasarkan laporan yang diterima tim redaksi MapayBandung.com dari Humas Kota Bandung, telah terjadi tindak pidana pengeroyokan terhadap salah satu anggota Satpol PP Kota Bandung berinisial V.

Baca Juga: Belum Banyak Orang Tahu, Punya Panjang 2,8 KM Jembatan Ikonik di Bandung ini Kini Berubah Nama

Ia dikeroyok saat menjalankan tugas menertibkan PKL di sekitar Jalan Diponegoro, Minggu 17 Maret 2024 lalu.

Kronologinya, pada Minggu 17 Maret 2024 sekitar pukul 07.50 WIB di Jalan Diponegoro samping Pos Lantas, korban sedang menjalankan tugasnya sebagai Satpol PP Kota Bandung untuk menertibkan PKL di sekitar Jalan Diponegoro.

Baca Juga: PT DI dan Intercrus Sepakat Jalin Kerja Sama Kembangkan Proyek Mobil Terbang

Korban mengimbau PKL dan kendaraan untuk parkir di Jalan Cilaki, bukan di sepanjang Jalan Diponegoro. Korban bersama 2 orang rekannya melakukan imbauan kepada juru parkir liar yaitu EK.

Setelah itu, sempat terjadi adu mulut karena EK merasa keberatan kalau lapak parkirnya dipindahkan. Tidak berapa lama, diduga para pelaku yang berjumlah 3 orang langsung mengeroyok korban hingga menyebabkan luka pada bagian muka.

Baca Juga: 'Cita-cita Warga Kota Bandung' Kata Pj Wali Kota Soal Proyek Tol Dalam Kota Bandung

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan berbagai tahap, akhirnya ketiga tersangka ditangkap. Ketiganya menjalani sidang pemeriksaan saksi, Rabu 13 Juni 2024.

Selanjutnya, ketiga tersangka bakal menjalani sidang lanjutan, Kamis 20 Juni 2024 dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah