Satpol PP Tindak 4 Panti Pijat di Kota Bandung, Diduga Layani Perbuatan Asusila

- 27 Juni 2024, 09:00 WIB
 Satpol PP Kota Bandung menindak 4 panti pijat karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung.
Satpol PP Kota Bandung menindak 4 panti pijat karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung. /Bandung.go.id

BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Satpol PP Kota Bandung menindak 4 panti pijat karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung.

Hal itu didapat melalui operasi yang digelar Satpol PP Kota Bandung di wilayah Kecamatan Bojongloa Kaler pada 25-26 Juni 2024.

Ketua tim Penyidik, Henry Kusuma mengungkapkan, empat panti pijat yang ditindak karena kedapatan melakukan praktik perbuatan asusila.

Baca Juga: Tegas! Pemkot Bandung Bakal Tindak ASN yang Terbukti Main Judi Online

Baca Juga: Berencana Liburan ke Korea Selatan? Yuk Intip 5 Rekomendasi Tempat Wisata Hits di Korea Selatan

Keempatnya yaitu Miami Traditional Massage 1 (Jalan Peta), Miami Traditional Massage 2 (Jalan Peta), Exotic Healthy Massage (Jalan Jamika), dan Smile Reflexy (Jalan terusan Paasirkoja).

“Argumen mereka, itu merupakan bagian dari pijat. Namun, dalam regulasi itu merupakan sebuah asusila, pelanggaran peraturan daerah,” tegasnya.

Baca Juga: Hatur Nuhun! Persib Resmi Lepas Fitrul Dwi Rustapa

Mereka yang melanggar bakal menjalani sidang tindak pidana ringan di Kantor Kecamatan Bojongloa Kaler, Rabu 26 Juni 2024 ini.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah