BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Mantan Sekda Kota Bandung Ema Sumarna kembali diperiksa KPK dalam kasus CCTV Kota Bandung, pada Kamis 14 Mei 2024.
Sebelumnya, Ema Sumarna telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi CCTV Kota Bandung yang juga menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Kuasa hukum Ema Sumarna, Rizky Rizgantara mengatakan Ema Sumarna kembali diperiksa KPK untuk mendalami lebih lanjut soal aliran dana kasus korupsi CCTV Kota Bandung.
"Kami mendampingi klien kami menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka," kata Rizky di Gedung Merah Putih KPK.
Selain Ema Sumarna, sejumlah pejabat Kota Bandung juga turut dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan terkait perkara yang sama, para saksi tersebut yakni Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi, Kepala BKAD Kota Bandung Agus Slamet, dan Pejabat Pengadaan Dinas Perhubungan Kota Bandung Hari Hartawan.
Kemudian Kasubag Program Dinas Pendidikan Kota Bandung Chandra Bakhtiar Giovanni, Kasubag Program Dinas Kesehatan Kota Bandung Detty Kurnia, Kasubag Program Diskominfo Kota Bandung Edi Ubaidilllah dan, pihak swasta yakni Direktur PT Mutiara Samudera Pasai Ahmad Djalaludin.
Baca Juga: Gegara Lawan Arah, Mobil Tabrak 3 Motor di Kopo, 3 Orang Alami Luka-luka
Rizky mengatakan kliennya telah menerima salinan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang juga memuat soal penetapan status tersangka terhadap kliennya pada 5 Maret 2024.