Dishub Kota Bandung Ungkap Perbedaan Parkir Legal dan Ilegal di Kota Bandung, Begini Cirinya

- 21 April 2024, 17:15 WIB
Tarif parkir di Kota Bandung
Tarif parkir di Kota Bandung /Humas Pemkot Bandung/

BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Berikut ini adalah perbedaan parkir legal dan ilegal di Kota Bandung, Jawa Barat.

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan, terdapat perbedaan antara parkir legal dan ilegal, salah satu di antaranya adalah soal petugas parkir itu sendiri.

"Bedakan parkir legal dengan parkir ilegal. Kalau parkir ilegal itu parkir yang notabene di tempat yang salah. Kalau parkir yang legal di tempat yang benar, tidak menghalang seluruh lintasan kendaraan," kata Asep Kuswara, dikutip dari Humas Kota Bandung.

Baca Juga: Warga Diminta Bedakan Parkir Legal dan Ilegal Agar Parkir Liar di Kota Bandung Musnah

Petugas parkir resmi di Kota Bandung pun memiliki seragam dan nama lengkap sebagai juru parkir di setiap penjuru lokasi parkir.

"Juru parkir ada name tag-nya, ada ciri terus ada karcis yang resmi, itu untuk mengetahui berapa jam dia pakai (memarkirkan kendaraan)," katanya.

Perlu diketahui, tarif parkir resmi di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Wisata Camping di Bandung, Suguhkan Suasana Alam Syahdu Bikin Gamau Pulang

"Parkir itu ada zona pusat, zona penyangga dan zona pinggiran, itu untuk tarif layanan juga sesuai, baik mobil besar, kecil hingga motor," ucap Asep Kuswara.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x