“Rumah yang tertimbun masuk kategori kerusakan berat yang harus perlu direlokasi dan dibangun oleh pemerintah dengan nilainya Rp60 juta per unit rumah,” ucap Suharyanto.
Alasan relokasi dilakukan lantaran rumah warga yang tertimbun longsor tersebut masuk kategori kerusakan berat. Selain itu, di kawasan itu juga dinilai pihaknya kurang aman.
“Tapi tentu saja untuk relokasi tidak hanya 30 rumah yang tertimbun ya, tapi mungkin di kelilingnya juga yang dirasa kurang aman ini akan kita relokasi ke tempat yang lebih aman,” ucapnya.
Untuk tahapan proses relokasi rumah warga tersebut, BNPB telah berkoordinasi dengan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) dan lintas sektor untuk asesment lokasi mana yang paling direkomendasikan.
"Ini sekarang sedang proses penyiapan lahan dan pendataan warga, saya instruksikan untuk percepatan, sehingga penanganannya bisa lebih optimal," ujar Suharyanto.***