Korban Longsor Cipongkor KBB yang Rumahnya Rusak Dapat DTH: Rp500 Ribu per Bulan

- 28 Maret 2024, 13:15 WIB
Warga membersihkan kasur di Pesantren Pusaka Baru, Kampung Joglo Ciawi, RT 01 RW 02, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cipongkor, Senin (25/3/2024). Luapan Sungai Ciawi meluber dan membanjiri pesantren itu pada Minggu (24/3/2024) malam.
Warga membersihkan kasur di Pesantren Pusaka Baru, Kampung Joglo Ciawi, RT 01 RW 02, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cipongkor, Senin (25/3/2024). Luapan Sungai Ciawi meluber dan membanjiri pesantren itu pada Minggu (24/3/2024) malam. /Pikiran Rakyat/Bambang Arifianto/

BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto mengatakan, seluruh warga terdampak bencana longsor yang tidak bisa lagi menempati rumahnya karena rusak bakal mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Adapun bantuan tersebut pemerintah akan memberikan dukungan berupa Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp500 ribu per bulan.

Baca Juga: Pemkab Bandung Barat Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Longsor Selama 14 Hari

Suharyanto menyebut, dana sebesar Rp500 ribu per bulan dapat digunakan untuk membayar biaya sewa sementara sampai proses pemulihan dilakukan.

“Jadi ketika rumahnya dibangun dan harus direlokasi mereka para korban mungkin harus mengontrak, nah kita beri DTH ini,” kata Letjen TNI Suharyanto, dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Kamis 28 Maret 2024.

Baca Juga: Satpol PP Sudah Tindak 10 Tempat Hiburan Malam di Bandung selama Ramadhan 2024

Sebelumnya, pemerintah menganggarkan Rp60 juta per unit rumah, untuk biaya relokasi rumah warga yang tertimbun longsor di Desa Cibenda, Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat.

Adapun jumlah rumah korban longsor di Cipongkor KBB tersebut sebanyak 30 rumah, namun tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan jumlah rumah yang harus direlokasi ke daerah yang terbebas dari bencana tersebut.

Baca Juga: Area Terdampak dan Faktor Geografis Curam Jadi Kendala Pencarian Korban Longsor Cipongkor KBB

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x