Jadwal, Lokasi dan Syarat Penukaran Uang Baru di Kota Bandung Rabu 27 Maret 2024 Hari Ini

- 27 Maret 2024, 06:00 WIB
Ilustrasi Penukaran Uang Rupiah Baru melalui kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.
Ilustrasi Penukaran Uang Rupiah Baru melalui kas keliling yang disediakan Bank Indonesia. /Maulana/Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/

BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Berikut ini adalah jadwal, lokasi, hingga syarat penukaran uang baru di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu 27 Maret 2024 hari ini.

Sebagai informasi, jam operasional penukaran uang baru di Kota Bandung hari ini dimulai pukul 08.30-12.00 WIB.

Baca Juga: Teka-teki Karir Politik Ridwan Kamil Terjawab, Sebut Bakal Beri Keputusan 3 Bulan Lagi

 

Sebelum mendatangi lokasi penukaran uang baru di Kota Bandung hari ini, masyarakat wajib mendaftar online terlebih dahulu di website https://pintar.bi.go.id untuk mendapatkan nomor antrian.

Jadwal

Terdapat satu lokasi penukaran uang baru di Kota Bandung yang digelar Rabu 27 Maret 2024 hari ini, yakni di Mall Ubertos Ujungberung.

Sementara untuk besok Kamis 28 Maret 2024, lokasi penukaran uang baru ada di wilayah Terminal Cicaheum, Kota Bandung.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Rabu 27 Maret 2024

Syarat penukaran uang

1. Uang Rupiah yang Dapat Ditukarkan

- Pada saat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.

- Jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling yang dipilih.

- Pengaturan jumlah penukaran uang Rupiah dipesan melalui kas keliling sebagai berikut:

a. Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.

b. Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.

c. Bank Indonesia dapat memberikan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat menggunakan uang Rupiah dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Rabu 27 Maret 2024

2. Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling

- Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

- Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

- Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

- Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.

b.Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

- Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

- Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

- Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x