Satpol PP Bandung Segel Tempat Hiburan Malam yang Nekat Buka di Bulan Ramadhan

- 26 Maret 2024, 19:00 WIB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menindak tempat hiburan malam yang nekat buka saat bulan Ramadhan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menindak tempat hiburan malam yang nekat buka saat bulan Ramadhan. /

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan Satpol PP siap menindak tegas hingga dilakukan penutupan atas usaha tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional selama bulan Ramadan.

Rasdian mengatakan saat ini terdapat 10 tempat hiburan malam yang telah ditindak. Satpol PP memberikan teguran secara lisan kepada para pelaku usaha yang melanggar tersebut.

Baca Juga: Mudik Gratis 2024 Kabupaten Bandung Masih Dibuka, Segera Daftar! Ini Kota Tujuannya

Apabila masih ditemukan ada pelanggaran lagi akan dijatuhi sanksi tegas.

"Ada yang ditegur, bertahap sanksinya. Dari teguran lisan sampai penetapan berikutnya. Baru pertama pelanggaran, jadi kita teguran lisan dulu," katanya.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x