Ema Sumarna Mundur, BKPSDM Bakal Ajukan Nama-nama Pengganti Sekda Kota Bandung

- 15 Maret 2024, 16:15 WIB
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna resmi mengundurkan diri dari jabatannya.
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna resmi mengundurkan diri dari jabatannya. /Diskominfo Kota Bandung

BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Pasca Ema Sumarna mundur, jabatan Sekda Kota Bandung menjadi kosong. Maka dari itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) saat ini tengah menyiapkan siapa penggantinya.

Kepala BKPSDM Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa mengatakan, nama-nama yang diajukan tersebut akan ditetapkan dan nantinya akan ditandatangani oleh Pj Wali Kota Bandung.

Baca Juga: Ini Instruksi Pj Wali Kota Bandung Pasca Ema Sumarna Mengundurkan Diri dari Sekretaris Daerah

Hal ini untuk menjamin pelayanan publik agar tidak terganggu karena tidak adanya jabatan Sekda definitif.

"Jadi Pj wali kota juga segera memutuskan, ini mestinya diputuskan hari ini. Untuk Plh Sekda, hari ini akan diproses," kata Adi Junjunan Mustafa, dikutip MapayBandung.com dari Humas Kota Bandung, Jumat 15 Maret 2024.

Baca Juga: Pemkot Bandung Ungkap Ema Sumarna Sudah Mengundurkan Diri Sejak Rabu 13 Maret 2024

Sesuai aturan, kata Adi, proses pengunduran diri Ema Sumarna tersebut hanya menunggu Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Karena posisi beliau (Bambang Tirtoyuliono) sebagai Penjabat Wali Kota, maka kita harus bersurat ke BKN untuk memperoleh Pertek," katanya.

Baca Juga: Jadwal Adzan Maghrib di Kota Bandung Jumat 15 Maret 2024 Hari Ini, Lengkap Doa Buka Puasa

Setelah Pertek BKN keluar, maka BKPSDM akan segera mengeluarkan surat pemberhentian Ema Sumarna sebagai Sekretaris Daerah.

"Kalau Pertek ini sudah keluar maka nanti BKPSDM memproses. Bahwa per tanggal sekian diberhentikan sebagai Sekda dan masuk jabatan lainnya sesuai peta jabatan," ucap Adi.

Baca Juga: Pemkot Bandung Konfirmasi Pengunduran Diri Ema Sumarna dari Jabatan Sekda

Diberitakan sebelumnya, Adi menyebut sesuai instruksi Pj Wali Kota Bandung, semua layanan publik di Kota Bandung harus tetap berjalan. Maka dalam waktu dekat akan segera di tunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah oleh Pj Wali Kota Bandung.

"Jadi kalau menurut aturan dari Menpan RB dan BKN ada penyebutan Pelaksana Harian (Plh), diberikan kepada seseorang apabila pejabat definitif berhalangan tidak tetap. Seperti kasus sekarang, mengundurkan diri tapi masih ada diproses diproses," ucapnya.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x