Siapa Pengganti Sekda Kota Bandung Pasca Ema Sumarna Mundur? Ini Kata Pemkot Bandung

- 15 Maret 2024, 15:45 WIB
Ilustrasi Balai Kota Bandung usai Ema Sumarna mundur dari Jabatan Sekda Kota Bandung
Ilustrasi Balai Kota Bandung usai Ema Sumarna mundur dari Jabatan Sekda Kota Bandung /Diskominfo Kota Bandung

BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Pemkot Bandung melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menjelaskan, pengunduran diri Ema Sumarna dari Sekda Kota Bandung saat ini sedang dalam proses.

Kepala BKPSDM Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa mengatakan, proses pengunduran diri Ema Sumarna ini juga merupakan arahan langsung dari Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono.

Baca Juga: Ini Instruksi Pj Wali Kota Bandung Pasca Ema Sumarna Mengundurkan Diri dari Sekretaris Daerah

"Pj Wali Kota telah memerintahkan kepada kami untuk memproses permintaan pengunduran diri ini sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku," kata Adi, dikutip MapayBandung.com dari Humas Kota Bandung, Jumat 15 Maret 2024.

Sesuai aturan, proses pengunduran diri Ema Sumarna tersebut hanya menunggu Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Baca Juga: Pemkot Bandung Ungkap Ema Sumarna Sudah Mengundurkan Diri Sejak Rabu 13 Maret 2024

"Karena posisi beliau (Bambang Tirtoyuliono) sebagai Penjabat Wali Kota, maka kita harus bersurat ke BKN untuk memperoleh Pertek," katanya.

Menurut Adi, setelah Pertek BKN keluar maka BKPSDM akan segera mengeluarkan surat pemberhentian Ema Sumarna sebagai Sekretaris Daerah.

Baca Juga: Pemkot Bandung Konfirmasi Pengunduran Diri Ema Sumarna dari Jabatan Sekda

"Kalau Pertek ini sudah keluar maka nanti BKPSDM memproses. Bahwa per tanggal sekian diberhentikan sebagai Sekda dan masuk jabatan lainnya sesuai peta jabatan," ucap Adi.

Adi menyebut sesuai instruksi Pj Wali Kota Bandung, semua layanan publik di Kota Bandung harus tetap berjalan. Maka dalam waktu dekat akan segera di tunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah oleh Pj Wali Kota Bandung.

"Jadi kalau menurut aturan dari Menpan RB dan BKN ada penyebutan Pelaksana Harian (Plh), diberikan kepada seseorang apabila pejabat definitif berhalangan tidak tetap. Seperti kasus sekarang, mengundurkan diri tapi masih ada diproses diproses," ucapnya.***

 

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x