BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Satlantas Polresta Bandung sudah menyusun jadwal layanan SIM Keliling untuk bulan Maret 2024.
Terdapat dua layanan yaitu SIM Keliling 1 dan SIM Keliling 2 di Kabupaten Bandung yang setiap harinya berbeda lokasi. Anda bisa memilih lokasi SIM Keliling terdekat dari rumah.
Layanan SIM Keliling ini beroperasi dari Senin sampai Sabtu. Sebelum ke jadwal, simak terlebih dahulu persyaratan yang harus disiapkan sebelum mengurus perpanjangan SIM.
Baca Juga: Ide Takjil Es Cincau Coco Gula Merah yang Enak Segar, Bisa Dijual dan Pasti Untung
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polresta dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.