Pembebasan lahan itu, seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang tak sanggup dipenuhi Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung.
"Maka ini akan dirubah skemanya, bahwa nanti pembebasan tanahnya dan pembangunan akan dilakukan oleh Kementerian PUPR 100 persen. Dulu kalau pembebasan lahan dari daerah, kalau konstruksinya dari pusat, nah sekarang nanti semuanya dari pemerintah pusat," kata Taufiq.
Baca Juga: Setelah ke Permukiman Warga, Akankah Monyet Liar Kembali Pulang ke Habitatnya? Ini Kata Zoologi ITB
Untuk eksekusinya, kata Taufiq, akan disiapkan terlebih dahulu administrasi yang dibutuhkan dan dilakukan perbaikan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU).
"Lalu mungkin ada pengkajian kembali," ucapnya.***