Layanan SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Libur saat Pemilu 2024, Warga Bisa Perpanjang Besok

- 14 Februari 2024, 05:00 WIB
Mobil SIM Keliling Kota Bandung
Mobil SIM Keliling Kota Bandung //Dok PRFM

BRAGA, MAPAYBANDUNGCOM - Layanan SIM Keliling Kota Bandung hari ini Rabu 14 Februari 2024 libur atau tidak beroperasi.

Sebabnya, layanan SIM Keliling Kota Bandung hari ini libur bertepatan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Instagram @simrestabesbdg1, layanan SIM Keliling Kota Bandung akan kembali beroperasi pada Kamis 15 Februari 2024.

Baca Juga: FIX! Persib vs Suwon FC Batal Digelar, Bojan Hodak Ungkap Alasannya

Sebelum mendatangi SIM Keliling Kota Bandung saat kembali beroperasi, simak dulu syarat dan biaya berikut ini:

Syarat perpanjang SIM Keliling Kota Bandung yakni:

1. SIM asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

Baca Juga: Terima Uang Serangan Fajar Pemilu 2024? Ini Hukumnya Kata UAH, Ancamannya Bikin Ngeri!

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

Baca Juga: Katalog Promo Spesial Pemilu 2024 Kota Bandung: Diskon Meriah dari Mixue, Chatime, dan Family Mart

9. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

 

Baca Juga: Viral Dugaan Serangan Fajar di Dapil Depok-Bekasi, 2 Cara Ini Diungkap Bawaslu untuk Lapor Kecurangan Pemilu

Sedangkan biaya perpanjang SIM Keliling Kota Bandung ialah:

1. Cek kesehatan Rp5.000

2. Test psikologi Rp75.000

3. Biaya perpanjang SIM C Rp125.000

4. Laminasi (Tentative) Rp10.000.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah