BANDUNG BARAT, MAPAYBANDUNG.COM - Polres Cimahi menetapkan sopir truk HS sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan truk yang menewaskan lima orang peziarah di di Jalan Kampung Leuwibudah, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat pada Jumat 26 Januari 2024 lalu.
Sebelum kecelakaan tersebut diketahui truk hilang kendali sehingga menyebabkan lima orang peziarah meninggal dunia.
Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Cimahi Ipda Bayu Subakti mengatakan kepolisian telah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi sebelum penetapan tersangka sang sopir truk.
Menurut Bayu sopir truk dinyatakan melanggar aturan karena mengangkut orang tidak dalam peruntukan kendaraan.
"Mengemudikan kendaraan bukan yang semestinya, kendaraan muatan barang untuk mengangkut orang, serta kegagalan pada fungsi rem sehingga menimbulkan kecelakaan," kata Ipda Bayu, seperti dilansir MapayBandung.com dari ANTARA pada 1 Februari 2024.
HS kini berada di rumah tahanan dan dijerat dengan pasal 310 ayat 2, 3, 4 dan/atau Pasal 311 ayat (3), (4), (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun sampai 12 tahun penjara. (Naufal Aditya Ramadhan/magang)***