Polresta Bandung Ungkap Kasus Manipulasi Penjualan BBM Subsidi di Bojongsoang

- 24 Januari 2024, 09:30 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menghadirkan barang bukti pada kasus penyalahgunaan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/1/2024).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menghadirkan barang bukti pada kasus penyalahgunaan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (23/1/2024). /ANTARA/Rubby Jovan

Selain IB, kepolisian juga mengamankan satu orang tersangka lainnya yaitu RW yang berperan menjadi pembeli BBM ilegal tersebut dari pelaku IB.

IB membeli BBM solar subsidi dengan harga Rp6.800 per liter, kemudian dijual kepada pelaku RW dengan harga Rp7.900/liter. Peran RW menjual kembali kepada konsumen dengan harga Rp9.500/liter dan mengirimkan BBM jenis solar tersebut menggunakan mobil tangki industri.

"Pelaku RW ini mendapat keuntungan Rp900 per liter untuk BBM subsidi ini," ucap Kusworo.

Atas perbuatan ini, kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Sebagaimana telah dirubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman 6 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah