Atas perbuatannya, pelaku yang kini sudah berstatus sebagai tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, sebab korban masih anak-anak di bawah 17 tahun.***