"Ada barang korban juga yang hilang yaitu handphone yang sudah dijual oleh tersangka, dan penadahnya juga kita tangkap," ujarnya menambahkan.
Baca Juga: KRONOLOGI Pria Tewas Dibunuh Pakai Cutter di Jalan Tirtayasa Bandung, Ternyata Dikeroyok 2 Orang
Hukuman
Atas kasus ini, tersangka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, sebab korban masih anak-anak di bawah 17 tahun.
Diberitakan sebelumnya, warga Kabupaten Bandung dihebohkan dengan penemuan mayat yang sudah membusuk di parit dekat Sungai Cisangkuy, Desa Bojongkunci, Pameungpeuk, pada Sabtu 20 Januari 2024 lalu.
Tampak dalam video yang beredar, mayat berjenis kelamin laki-laki mengenakan helm dan seragam pramuka yang diduga merupakan seorang pelajar. Kondisinya pun sangat mengenaskan, membuat mayat tersebut sulit untuk teridentifikasi.***