"Setelah sadar sudah meninggal, korban oleh tersangka dibawa ke TKP penemuan atau semak-semak dan ditutupi dengan semak belukar. Setelah 7 hari dari kejadian baru diketahui," tambahnya.
Baca Juga: 2 Pemain Preman Pensiun dan 10 Perguruan Silat Jabar Ini Kukuh Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Tak hanya membunuh korban, tersangka juga menjual barang berharga milik korban berupa ponsel. Maka, polisi pun menangkap penadah yang berinisial AA (23).
"HP korban sudah dijual oleh tersangka, dan penadahnya kita juga tangkap," katanya.
Atas perbuatannya tersangka PH dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, serta Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sedangkan penadah AA dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Curian dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.***