Pria di Bandung Tewas Dianiaya Pakai Cutter, Polisi Ungkap Motif Pelaku

- 19 Januari 2024, 15:30 WIB
Ilustrasi - Pembunuhan
Ilustrasi - Pembunuhan /Freepik/

"Menganiaya korban dengan cutter, helem dan alat musik jenis ukulele pada bagian kepala, muka dan leher korban," kata Danu.

Baca Juga: Link Nonton Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala Asia 2023 Gratis Jumat 19 Januari 2024

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun. Pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan, dimana akibat dari perbuatannya membuat korban mengalami luka ringan, luka berat, atau sampai menghilangkan nyawa korban.***

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x