"Menganiaya korban dengan cutter, helem dan alat musik jenis ukulele pada bagian kepala, muka dan leher korban," kata Danu.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun. Pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan, dimana akibat dari perbuatannya membuat korban mengalami luka ringan, luka berat, atau sampai menghilangkan nyawa korban.***