Geger Pria di Bandung Tewas Dianiaya Pakai Pisau Cutter, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

- 18 Januari 2024, 18:00 WIB
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. /Pexels/Kat Wilcox

BANDUNG WETAN, MAPAYBANDUNG.COM - Salah seorang pelaku penganiayaan pria di Bandung berinisial A berhasil diringkus polisi. Sebelumnya, dia bersama temannya menganiaya pria bernama Ersan Chrissandi (36) sampai meninggal.

Korban dianiaya secara sadis oleh para pelaku di Jalam Tirtayasa, Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Rabu 17 Januari 2024.

Kapolsek Bandung Wetan Kompol Danu Raditya Atmaja mengatakan, pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan, akibat dari perbuatannya membuat korban mengalami luka ringan, luka berat, atau sampai menghilangkan nyawa korban, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Baca Juga: Sadis! Kronologi Pria di Bandung Tewas Dibunuh, Korban Dianiaya Pakai Pisau Cutter

Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

"Salah satu terduga pelaku alias A bin AR dan sedang dalam pemeriksaan," ucapnya dalam keterangan tertulis.

Danu pun menyampaikan kronologi kejadian pembunuhan sadis tersebut.

Menurut Danu, korban tewas dikeroyok oleh dua orang. Para pelaku membunuh korban secara keji dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau cutter.

Baca Juga: CATAT! Seleksi CPNS 2024 Akan Dibuka 3 Periode, Ini Jadwalnya

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x