BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerbitkan Perda No. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Januari 2024. Salah satu poin penting dalam Perda tersebut adalah pembahasan terkait pelayanan pemakaman di Kota Bandung.
Layanan pemakaman yang dikelola Pemkot Bandung saat ini sudah tidak dipungut biaya alias gratis. Dikutip MapayBandung.com dari akun Instagram Humas Bandung dan Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Diciptabintar) Kota Bandung yang diakses pada Kamis 18 Januari 2024, berikut adalah 3 pelayanan makam yang saat ini sudah tidak dipungut biaya tahun ini.
Baca Juga: Striker ADO Den Haag Ini Yakin Indonesia Mampu Kalahkan Vietnam di Piala Asia 2023
Pertama, pembayaran retribusi pelayanan makam baru atau tumpang bagi warga dengan KTP Kota Bandung.
Kedua, pembayaran biaya retribusi pelayanan HER registrasi pemakaman yang meninggal tahun 2023.
Ketiga, pembayaran biaya pelayanan sewa mobil jenazah bagi warga KTP Kota Bandung.
Lebih lanjut Pemkot Bandung melalu Diciptabintar akan memberikan informasi terbaru terkait data penagihan piutang registrasi pemakaman ke dalam aplikasi atau website simple SIMPELMAN BDG JUARA.
Baca Juga: Geger Pria di Bandung Tewas Dianiaya Pakai Pisau Cutter, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara