Jangan Anggap Remeh! PT KAI Bakal Pidanakan Warga yang Ganggu Perjalanan Kereta Api

- 16 Januari 2024, 17:00 WIB
Aktivitas di Stasiun Kereta Api (KA) Ciamis, beberapa waktu lalu. Mulai 1 Juni 2023, sebanyak 24 perjalanan kereta api bakal berhenti di Stasiun Ciamis.
Aktivitas di Stasiun Kereta Api (KA) Ciamis, beberapa waktu lalu. Mulai 1 Juni 2023, sebanyak 24 perjalanan kereta api bakal berhenti di Stasiun Ciamis. /Pikiran Rakyat/Nurhandoko Wiyoso/

Ia mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)” jelas Ayep.

Baca Juga: Tak Cukup Perbaiki Tanggul Cikapundung, Pakar Sebut Metode Jepang Ini Harus Dilakukan agar Banjir Tak Terulang

Aturan hukum lain yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp 4.500.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah