Investigasi akan berlangsung selama 4 hari, terhitung mulai 5-8 Januari 2024.
Alasan penyelidikan terbilang cukup lama agar KNKT dapat memberikan pencerahan serta tindakan yang tepat untuk meningkatkan keselamatan Kereta Api di Indonesia.
Baca Juga: Dugaan Penyebab Kecelakaan KA Turangga-KA Bandung Raya, Dirut PT KAI Bilang Gini
Sebelumnya pada Jumat 5 Januari 2024 pukul 06.03 WIB, terjadi kecelakaan hebat yang melibatkan KA Turangga relasi Surabaya Gubeng-Bandung dengan KA Lokal Bandung Raya.
Kecelakaan terjadi di KM 181+700 tepatnya di petak jalan antara Stasiun Haurpugur dengan Stasiun Cicalengka.
Sementara itu Pusat Pengendalian Layanan dan Operasi PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengungkap kronologi awal kecelakaan yang tejadi.
Pada 05.46 WIB, PPKP (Pengendali Perjalanan Kereta Api Terpusat) telah menyampaikan persilangan antara KA 350 Bandung Raya dengan PLB 65 Turangga yang akan terjadi di Stasiun Haurpugur ke PPKA Cicalengka.
Namun demikian PPKA (Pengatur Perjalanan Kereta Api) Cicalengka sudah meminta aman blok (sinyal aman) ke Haurpugur dengan menggunakan telepon antar Stasiun, nahas saat itu tidak ada jawaban. Hingga PPAK memberikan sinyal aman untuk PLB 65A.
Meski terjadi tragedi nahas di Cicalengka, PT KAI menjelaskan tidak ada korban jiwa dari penumpang pihak penumpang. Tercatat 4 kru yang terdiri dari masinis, asisten masinis, pramugara, dan petugas keamanan yang dinyatakan gugur saat bertugas.