Status Darurat Sampah Kota Bandung Dicabut, Sekda: Pengelolaan Sampah Tetap Harus Mandiri

- 2 Januari 2024, 17:30 WIB
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna mengingatkan masyarakat untuk tetap mengolah sampah secara mandiri.
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna mengingatkan masyarakat untuk tetap mengolah sampah secara mandiri. /

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung telah mencabut status darurat sampah pada 26 Desember 2023 lalu. Status darurat sampah dicabut seiring dengan minimnya jumlah tumpukan sampah di beberapa TPS di Kota Bandung.

Sekda Kota Bandung Ema Sumarna mengingatkan masyarakat untuk tetap mengolah sampah secara mandiri. Meski status darurat sampah di Kota Bandung telah dicabut.

"Dicabutnya darurat sampah bukan berarti kita balik ke pola lama. Pengelolaan sampah di Kota Bandung tetap harus mandiri berbasis kluster," tutur Ema, dikutip Selasa 2 Januari 2024.

Baca Juga: Terbaru! 6 Syarat Melamar Kerja di Kapal Pesiar 2024 tanpa Bayar Broker, Awas! Nomor 3 Sering Terlewat

Di sisi lain, Pemkot Bandung kata Ema Sumarna juga masih mengupayakan hadirnya berbagai infrastruktur pengolahan sampah.

Misalnya mesin Stungta, yang disebut sebagai salah satu inovasi pengolahan sampah karya anak bangsa. Juga mesin Gibrik Mini.

Adapun sisa sampah yang belum terangkut pada masa darurat berjumlah sekitar 2.000 ton. Ema yakin, dalam hitungan hari, sampah tersebut dapat terangkut ke TPA.

Baca Juga: TKI Baru Ayo Merapat! Ini Arti Sistem Kontrak Kafalah yang Berlaku antara Majikan dan Pekerja di Arab Saudi

Baca Juga: Gempa Besar Melanda, Pj Bupati Sumedang Tetapkan Tanggap Darurat Bencana

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah