TKI Baru Ayo Merapat! Ini Arti Sistem Kontrak Kafalah yang Berlaku antara Majikan dan Pekerja di Arab Saudi

- 2 Januari 2024, 07:30 WIB
Arti sistem kontrak Kafala yang masih berlaku bagi TKI dan TKW hingga 2024
Arti sistem kontrak Kafala yang masih berlaku bagi TKI dan TKW hingga 2024 /master1305/freepik

MAPAY BANDUNG - Kurangnya informasi untuk bekerja Arab Saudi membuat banyak calon TKI di berbagai daerah merasa ragu untuk berkarir di sana.

Salahsatu sistem yang harus dimengerti para TKI yaitu sistem Kafalah. Sistem ini masih berlaku di Arab Saudi yang berisi kontrak mengikat antara majikan dan pekerja.

Sistem Kafalah atau Kafil bertujuan untuk membuat para pekerja migran dari Indonesia atau negara lainnya secara hukum terikat dengan pemberi kerja. Dalam hal ini bisa berupa sponsor atau majikan untuk periode tertentu.

Baca Juga: Siapa Sangka, Sedekah Ternyata Bisa Jadi Obat Alami Sembuhkan Penyakit Kata dr. Zaidul Akbar

Jadi selama terikat kontrak, TKI tidak diperkenankan untuk pindah kerja, terlebih lagi meninggalkan Arab Saudi dengan alasan apapun tanpa izin tertulis dari majikan.

Sistem ini memberikan kendali penuh kepada majikan untuk mengatur pegawainya. Dalam beberapa kasus, majikan menahan perlengkapan adminsitrasi, membatasi penggunaan ponsel, hingga menahan gaji yang diberikan sebelum kontrak usai.

Sistem kontrak Kafalah ini masih digunakan hingga saat ini, tak heran dari tahun ke tahun selalu saja ada kasus TKI tidak ada kabar atau mendapat perlakukan yang tidak pantas seperti kekerasan hingga pelecehan.

Baca Juga: Rekomendasi 13 Hewan Pembawa Rezeki Tahun 2024, Nomor 4 dan 10 Paling Banyak Diminati

Mengutip dari kanal YouTube The Rubisam, salahsatu kasus yang terkenal yaitu TKI dari Sukabumi bernama Sofia yang dinyatakan hilang selama 10 tahun. Namun pada tahun 2020 silam, Ia sudah dapat pulang kembali bertemu dengan keluarganya.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x