Kantor Imigrasi Bandung Sebut Banyak WNA Kerja di Bandung Tanpa Izin Selama 2023

- 30 Desember 2023, 12:30 WIB
Ilustrasi WNA.
Ilustrasi WNA. /Foto: Antara.

Berdasarkan tindakan yang diberikan, sebanyak 34 orang dikenakan tindakan administratif berupa penangkalan, kemudian keharusan tinggal di wilayah Indonesia dengan fasilitas detensi 17 orang dan di tempat lain 20 orang.

Baca Juga: Jam Berapa Penutupan Jalan di Jembatan Pasupati Bandung Saat Malam Tahun Baru? Ini Jadwal Lengkapnya

"Lalu yang dikenakan tindakan deportasi 38 orang, pembatalan izin tinggal satu orang, dan pengenaan biaya beban sebanyak 13 orang," ucap Agung.

Selama periode Tahun 2023, Kantor Imigrasi Bandung mencatat orang keluar masuk wilayah Indonesia melalui pintu internasional di Jawa Barat yakni melalui Bandara Husein Sastranegara sebanyak 159 orang yang datang dengan rincian penumpang WNI 14, dan penumpang WNA 51, kemudian kru WNI 3 orang dan kru WNA 91 orang.

Sementara yang berangkat melalui Bandara Husein Sastranegara sebanyak 430 orang, dengan rincian penumpang WNI 262 orang dan penumpang WNA 34 orang, kemudian kru WNI 31 orang dan kru WNA 103 orang.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah