Kantor Imigrasi Bandung Sebut Banyak WNA Kerja di Bandung Tanpa Izin Selama 2023

- 30 Desember 2023, 12:30 WIB
Ilustrasi WNA.
Ilustrasi WNA. /Foto: Antara.

MAPAY BANDUNG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung mencatat terdapat Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja tanpa izin selama periode Tahun 2023. Selain itu, pihaknya juga mencatat ada 51 orang WNA yang melanggar administratif keimigrasian.

Jenis pelanggaran yang dilakukan oleh WNA tersebut adalah pelanggaran ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan ketentuan ketenagakerjaan yakni bekerja tanpa izin.

Kemudian mengganggu kenyamanan, hingga tak mampu membayar biaya beban bagi yang izin tinggalnya telah habis.

Baca Juga: Seorang Sopir Angkutan Umum Positif Narkoba Hasil Tes Urine di Terminal Lembang Bandung

Dari ke-51 WNA tersebut, terbanyak berasal dari dua negara Asia Tenggara yakni Malaysia, kemudian diikuti oleh Vietnam, Yordania hingga Turki.

"Lima terbesar negara yang warganya paling banyak melanggar yaitu Malaysia (10), Tiongkok (delapan), Vietnam (empat), Yordania (tiga), dan Turki (tiga)," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung Agung Pramono, yang dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Sabtu 30 Desember 2023.

Baca Juga: Jadwal Penutupan Jalan di Kota Bandung Minggu 31 Desember 2023, Termasuk Jam Berlakunya

Atas pelanggaran itu, Kantor Imigrasi Kelas I Bandung memberikan tindakan tindakan administrasi keimigrasian (TAK) kepada WNA.

"Kami memberikan tindakan keimigrasian pada WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian, dimana kami memiliki kewenangan untuk berikan tindakan administrasi keimigrasian (TAK) dan tindakan pro justicia melalui pengadilan," katanya.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x