Jadwal, Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Rabu 27 Desember 2023

- 27 Desember 2023, 08:00 WIB
Berikut lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini Rabu 18 Oktober 2023.
Berikut lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini Rabu 18 Oktober 2023. /PRFM

MAPAY BANDUNG - Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini Rabu 27 Desember 2023. Berdasarkan akun Instagram @tmcpolrestabandung, jadwal dan lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung hadir di dua tempat.

Diketahui jadwal dan lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung hari ini berada di Auto 2000 Rancaekek dan Kantor Kecamatan Ciparay.

Layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Minggu Ini dari 25 sampai 31 Desember 2023

Berikut persyaratan perpanjangan SIM di SIM Keliling online Kabupaten Bandung.

1. SIM asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling dan MPP Kabupaten Bandung hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh-jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

Baca Juga: 48 Persen Warga Jabotabek Pilih Bandung Saat Libur Natal 2023, Warga Bandung Liburannya ke Mana?

6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai proses penerbitan SIM selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

9. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang di tunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM.

10. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Sedangkan biaya perpanjang SIM Keliling Kabupaten Bandung adalah:

Baca Juga: Libur Natal, Jalur Utama Garut-Bandung Diberlakukan One Way Mulai Senin 25 Desember Malam

1. Cek kesehatan Rp5.000

2. Test psikologi Rp75.000

3. Biaya perpanjang SIM C Rp125.000

4. Laminasi (Tentative) Rp10.000.

Disclaimer: Jadwal layanan SIM ini bisa berubah tergantung kebijakan kepolisian. Informasi terbaru tentang jadwal pelayanan SIM bisa disimak di akun Instagram @tmcpolrestabandung.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x