Polisi Kantongi Identitas Pelaku DPO Pengeroyok Polisi di Banjaran Bandung, Ini Ciri-cirinya

- 23 Desember 2023, 08:45 WIB
Rilis kasus pengeroyokan Polisi di Jalan Raya Banjaran - Soreang, Jumat 22 Desember 2023
Rilis kasus pengeroyokan Polisi di Jalan Raya Banjaran - Soreang, Jumat 22 Desember 2023 /BUDI SATRIA/PRFM

MAPAY BANDUNG - Polresta Bandung menjelaskan, bahwa ada satu orang tersangka yang masih buron, dan kini sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku ini diketahui salah satu dari 5 orang yang melakukan pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu 20 Desember lalu.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, bahwa satu orang yang kabur itu kedapatan memiliki senjata api (senpi) rakitan.

Baca Juga: Polisi: Sudah Tahu yang Melerai Itu Polisi, Tapi Satu Orang Ormas Ini Masih Terus Pukul

"Kebetulan yang memiliki senjata api rakitan ini adalah tersangka yang kabur. Satu orang yang kabur dari kelima tersangka kami sudah lakukan penggeledahan dirumahnya. Kami akan melakukan pemeriksaan kepada para saksi-saksi ataupun keterkaitan tempat teman-temannya bermain yang mengetahui keberadaan pelaku," kata Kusworo Wibowo.

"Satu pelaku lagi masih dicari, dan kami sudah buat ke dalam daftar pencarian orang, yaitu atas nama Ujang alias Kanteng. Ini pekerjaannya buruh, usia 54 tahun beralamat di Kampung Tanjungsari, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung," katanya.

Baca Juga: Polresta Bandung Ungkap Kronologi Kejadian Ormas Keroyok Polisi di Banjaran

Ia juga menegaskan, bahwa ada ancaman hukuman menanti untuk kelima tersangka termasuk satu orang yang masih buron.

"Ancaman hukuman untuk senpi itu 10 tahun, sedangkan untuk 170 KUHP pengeroyokannya itu 5 tahun 6 bulan dilapisi lagi dengan pasal 212 KUHP," ucap Kusworo.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x