MAPAY BANDUNG - Empat dari lima orang tersangka pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Kabupaten Bandung, pada Rabu (20/12) lalu berhasil diamankan Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, bahwa satu orang yang kabur itu kedapatan memiliki senjata api (senpi) rakitan, dan kini sudah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Polisi: Sudah Tahu yang Melerai Itu Polisi, Tapi Satu Orang Ormas Ini Masih Terus Pukul
"Kebetulan yang memiliki senjata api rakitan ini adalah tersangka yang kabur. Satu orang yang kabur dari kelima tersangka kami sudah lakukan penggeledahan dirumahnya. Kami akan melakukan pemeriksaan kepada para saksi-saksi ataupun keterkaitan tempat teman-temannya bermain yang mengetahui keberadaan pelaku," kata Kusworo Wibowo.
"Satu pelaku lagi masih dicari, dan kami sudah buat ke dalam daftar pencarian orang, yaitu atas nama Ujang alias Kanteng. Ini pekerjaannya buruh usia 54 tahun beralamat di Kampung Tanjungsari, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung," katanya.
Baca Juga: Polresta Bandung Ungkap Kronologi Kejadian Ormas Keroyok Polisi di Banjaran
Ia juga menegaskan, bahwa ada ancaman hukuman menanti untuk kelima tersangka termasuk satu orang yang masih buron.
"Ancaman hukuman untuk senpi itu 10 tahun, sedangkan untuk 170 KUHP pengeroyokannya itu 5 tahun 6 bulan dilapisi lagi dengan pasal 212 KUHP," ucap Kusworo.
Diberitakan sebelumnya, Kusworo menjelaskan, ada satu orang dari lima pelaku pengeroyokan yang terus melakukan pemukulan terhadap anggota polisi, meski dirinya sudah tahu bahwa yang dipukulinya itu seorang polisi.