Selain Keroyok Polisi, Pelaku Pengeroyokan di Jalan Banjaran-Soreang Juga Dilaporkan Aniaya Warga Sekitar

- 22 Desember 2023, 20:30 WIB
Barang bukti kasus pengeroyokan Polisi di Jalan Raya Banjaran - Soreang ditampilkan saat rilis kasus di Mapolresta Bandung, Jumat 22 Desember 2023
Barang bukti kasus pengeroyokan Polisi di Jalan Raya Banjaran - Soreang ditampilkan saat rilis kasus di Mapolresta Bandung, Jumat 22 Desember 2023 //BUDI SATRIA/PRFM

MAPAY BANDUNG - Pelaku pengroyokan Polisi di Jalan Banjaran-Soreang berhasil ditangkap jajaran Polresta Bandung. Diketahui Polresta Bandung menangkap 4 dari 5 pelaku pengroyokan Polisi yang terjadi pada Rabu 20 Desember 2023 kemarin.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pihaknya tengah mendalami laporan dari saksi yang menyebutkan jika pelaku pengroyokan Polisi tersebut juga turut menganiaya warga sekitar.

"Informasi dari para saksi setelah melakuak kekerasan pada polisi, pelaku juga melakukan kekerasan pada masyarakat sekitar. Ini sedang kami selidiki," ucapnya kepada wartawan, Jumat 22 Desember 2023.

Baca Juga: Polresta Bandung Buru 1 Pelaku Pengeroyokan Polisi di Bandung yang Masih Buron

Selain itu, Kusworo juga menjelaskan pihaknya menemukan senjata rakitan dari salah seorang pelaku yang buron.

"Senjata api rakitan ini punya tersangka yang kabur," tuturnya.

Kusworo menjelaskan kejadian pengeroyokan itu bermula saat korban terlibat cekcok dengan pengendara yang menyebabkan kemacetan.

Baca Juga: Terungkap! Motif Pengeroyokan Polisi di Jalan Banjaran-Soreang, Pelaku Ternyata Dalam Kondisi Mabuk

Melihat kondisi lalu lintas macet, korban yang merupakan anggota polisi melakukan peleraian terhadap kejadian itu.

Namun tak terima dengan pelarian pelaku yang berjumlah 5 orang melakukan pengeroyokan.

"Anggota polisi pulang kegiatan pengamanan saat pulang membeli susu anaknya saat pulang melihat ada sekempulan anak muda sedang cekcok dengan supir akibat kemacetan. Saat sedang cekcok polisi melerai. Awalnya melerai pelaku tak tahu itu polisi. Kemudian segerombolan itu melakukan pemukulan pada polisi," ungkapnya kepada wartawan, Jumat 22 Desember 2023.

Saat melakukan pengeroyokan, lanjut Kusworo pelaku diketahui tengah dalam pengaruh minuman alkohol.

"Kondisinya terpengaruh minuman keras setelah hadiri acara dan dalam kondisi mabuk kemudian melakukan pengeroyokan," jelasnya.

Baca Juga: Bukan Ciwalk atau PVJ, Mall Tertua di Bandung Ternyata Berada di Sini! Usianya Sudah 33 Tahun

Dari 4 orang yang ditangkap, kata Kusworo 1 orang pelaku masih buron. Polisi pun langsung memasukan pelaku yang masih buron itu dalam daftar pencarian orang.

"1 pelaku masih buron kami sudah masukan DPO," tambahnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan ancaman dan Pasal 212 KUHP, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan Tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberikan pertolongan kepadanya.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah