Dari 4 orang yang ditangkap, kata Kusworo 1 orang pelaku masih buron. Polisi pun langsung memasukan pelaku yang masih buron itu dalam daftar pencarian orang.
"1 pelaku masih buron kami sudah masukan DPO," tambahnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan ancaman dan Pasal 212 KUHP, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan Tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberikan pertolongan kepadanya.***