Terungkap! Motif Pengeroyokan Polisi di Jalan Banjaran-Soreang, Pelaku Ternyata Dalam Kondisi Mabuk

- 22 Desember 2023, 17:11 WIB
Rilis kasus pengeroyokan Polisi di Jalan Raya Banjaran - Soreang, Jumat 22 Desember 2023
Rilis kasus pengeroyokan Polisi di Jalan Raya Banjaran - Soreang, Jumat 22 Desember 2023 /BUDI SATRIA/PRFM

Dari 4 orang yang ditangkap, kata Kusworo 1 orang pelaku masih buron. Polisi pun langsung memasukan pelaku yang masih buron itu dalam daftar pencarian orang.

"1 pelaku masih buron kami sudah masukan DPO," tambahnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan ancaman dan Pasal 212 KUHP, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan Tugas yang sah atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberikan pertolongan kepadanya.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah