UPDATE Lalu Lintas Kota Bandung: Sejumlah Buruh Sudah Melintasi Jalan BKR Menuju Gedung Sate

- 20 Desember 2023, 10:32 WIB
Sejumlah buruh sudah melintasi jalan BKR menuju titik utama aksi unjuk rasa/demo di Gedung Sate, Rabu 20 Desember 2023.
Sejumlah buruh sudah melintasi jalan BKR menuju titik utama aksi unjuk rasa/demo di Gedung Sate, Rabu 20 Desember 2023. /

MAPAY BANDUNG - Berikut ini adalah update situasi terkini lalu lintas Kota Bandung, Rabu 20 Desember 2023. Dari video yang diterima tim redaksi MapayBandung.com pagi ini, sejumlah buruh sudah melintasi jalan BKR menuju titik utama aksi unjuk rasa/demo di Gedung Sate.

Laporan video ini diterima sekira pukul 10.11 WIB, Rabu 20 Desember 2023. Selain menuju Gedung Sate, aksi demo buruh hari ini juga mengarah ke Kantor Disnakertrans Jabar yang berada di jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.

Baca Juga: Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin Tegas UMK 2024 Tidak Berubah Walau Ada Demo Buruh

Sebagai informasi, aksi demo buruh yang digelar di Kota Bandung, Rabu 20 Desember hari ini akan dimulai pukul 09.00 WIB pagi. Berasal dari Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat, yang menuntut kepada Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, soal keputusan upah minimum kota (UMK) dan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2024.

Dalam surat aksi demo yang dilayangkan, terdapat tiga tuntutan buruh untuk Pj Gubernur Jabar, di mana isi dari semua tuntutan tersebut adalah menolak besaran UMK dan UMP Jawa Barat yang telah ditetapkan oleh Bey Machmudin beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Aksi Demo Buruh di Kota Bandung Hari Ini 20 Desember Dimulai Jam 9 Pagi, Hindari 2 Lokasi Ini

Tuntutan

Tuntutan pertama, buruh menolak besaran kenaikan UMP dan UMK Tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat dan menuntut Pj Gubernur jawa Barat untuk melakukan revisi tentang besaran kenaikan UMP dan UMK 2024 dengan nilai kenaikan sebesar 15% dari nilai UMP dan UMK 2023.

Tuntutan kedua, buruh menuntut Pj Gubernur Jawa Barat untuk menerbitkan Surat Keputusan tentang upah untuk buruh/pekerja yang masa kerjanya sudah 1 (satu) tahun atau lebih (upah untuk buruh/pekerja yang masa kerjanya 1 tahun ke atas) dengan nilai kenaikan sebesar 7,12% sampai dengan 14% dari UMK yang berlaku.

Tuntutan ketiga, buruh menolak Omnibus Law Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta aturan turunannya termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x