Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin Tegas UMK 2024 Tidak Berubah Walau Ada Demo Buruh

- 20 Desember 2023, 10:15 WIB
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin.
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin. /Humas Jabar/

MAPAY BANDUNG - Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, menegaskan bahwa upah minimum kota (UMK) dan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2024 tidak akan berubah meskipun ada aksi unjuk rasa/demo yang diaspirasikan oleh buruh.

Hal tersebut disampaikan oleh Bey Machmudin saat menanggapi demo buruh yang digelar di Kota Bandung, pada Rabu 13 Desember 2023 pekan lalu. Menurut Bey, UMK 2024 telah ditetapkan berdasarkan PP 51 Tahun 2023.

Baca Juga: Gelar Demo Lagi Hari Ini di Bandung, Buruh Kekeuh Minta UMK dan UMP Jabar 2024 Naik 15 Persen

Terlebih UMK 2024 hanya diperuntukkan bagi pekerja di bawah masa kerja satu tahun, sementara yang telah lebih dari satu tahun menyesuaikan keputusan perusahaan masing-masing sesuai formulasi hitung yang ditetapkan.

"Kan sudah disepakati yang UMK kemarin. Semoga dimengerti, bahwa itu sesuai dengan PP 51 untuk yang satu tahun. Kalau yang di atas satu tahun, sesuai kinerja dan skema struktur upah yang disesuaikan masing-masing perusahaan," kata Bey Machmudin, dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Rabu 20 Desember 2023.

Baca Juga: 3 Tuntutan Buruh yang Gelar Demo di Kota Bandung Hari Ini, Semua Tuntutan untuk Pj Gubernur Jabar

 

Demo hari ini

Sementara itu, aksi demo buruh yang digelar di Kota Bandung, Rabu 20 Desember hari ini akan dimulai pukul 09.00 WIB pagi. Berasal dari Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat, yang menuntut kepada Pj Gubernur Jabar soal keputusan UMK dan UMP Jawa Barat Tahun 2024.

Dalam surat aksi demo yang dilayangkan, terdapat tiga tuntutan buruh untuk Pj Gubernur Jabar, di mana isi dari semua tuntutan tersebut adalah menolak besaran UMK dan UMP Jawa Barat yang telah ditetapkan oleh Bey Machmudin beberapa waktu lalu.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x